Selain itu juga harus jelas salah satu tujuan dari adanya POS ini guna meminimalisir terjadinya reviktimisasi kepada anak dan keluarga baik berupa pengabaian laporan dan kurang sensitif dalam penggalian alat bukti.
"Isi POS tidak hanya sebatas pelayanan yang ramah anak, tetapi juga ada metode penggalian informasi kepada ABH dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami anak dengan fokusnya tetap memperhatikan kenyamaan dan kepentingan terbaik terhadap anak," ujarnya.
Selain itu, perlu juga dalam menyusun POS bagi PRA memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait. Tidak hanya UU Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, tetapi juga menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan terutama dalam langkah awal baik saat penerimaan laporan perkara pidana untuk anak sebagai korban maupun pemeriksaan awal anak sebagai pelaku.
"Penilaian personal menjadi penting untuk mengetahui kebutuhan layanan kepada para ABH yang dapat diberikan oleh Polsek Ramah Anak berdasarkan kemampuannya ataupun dengan membangun sistem rujukan terpadu dengan lembaga mitar dari PRA," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait