Kasubdit PAM SDO Direktur A Jamintel Kejaksaan Agung Imran mengatakan, kedua wanita tersebut ditangkap karena telah melakukan sejumlah tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai jaksa.
"Agar korban percaya, keduanya (FRA dan DTM) selalu mengenakan seragam jaksa. Salah satu modus penipuan yang digunakan pelaku adalah lelang kendaraan. Para korban mengalami kerugian miliaran rupiah. Kasus penipuan ini terjadi di Malang, Jawa Timur dan berlangsung selama lima bulan terakhir," kata Imran.
Lihat juga: Athalla Naufal Bongkar Kode KDRT Venna Melinda
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsYogya di Google News
TAG :
kejaksaan agung
Tahanan Kejaksaan Agung
jaksa gadungan
sleman
aksi penipuan
dugaan penipuan
kasus penipuan
Kasus dugaan penipuan
kasus penipuan dan penggelapan
modus penipuan
Bagikan Artikel: