2.410 Sapi di Sleman Terpapar LSD, Bergejala Ringan Sah untuk Kurban

SLEMAN, iNews.id - Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman mencatat ada 2.410 ekor hewan ternak yang terpapar lumpy skin diseases (LSD). Sedangkan yang masih terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) ada 183 ekor.
“Ada ribuan ternak yang terpapar LSD dan sekitar 183 yang masih terkena PMK,” kata Kepala DP3 Sleman Suparmono, Selasa (20/6/2023).
Suparmono mengatakan, kesehatan ternak menjadi syarat mutlak dalam memilih hewan kurban. Setiap hewan kurban harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
"Ya salah satunya bebas PMK dan LSD," kata dia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat merebak penyakit LSD dan upaya antisipasi penyakit Pes Des Petits (PPR) pada hewan. Jika ternak dengan PMK dan LSD bergejala ringan maka hukumnya sah untuk dijadikan hewan kurban.
Menurutnya, hewan yang terpapar PMK, sah dijadikan kurban jika hanya memiliki gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
“Yang tidak sah jika memiliki gejala klinis berat yaitu lepuh pada kuku dan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus,” jelasnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi