270 Anggota KPPS di Gunungkidul Tolak Rapid Test, KPU DIY Lempar ke Pusat
YOGYAKARTA, iNews.id - KPU Gunungkidul dan DIY hingga kini masih bingung dengan penolakan rapid tes yang dilakukan 270 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo. Mepetnya waktu tidak membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut membuat kebijakan tegas.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan penolakan rapat test tersebut. Namun demikian karena aturan rapid test yang membuat KPU pusat, pihaknya menyerahkan keputusan ke KPU.
"Kita tidak bisa membuat kebijakan sendiri, makanya kita serahkan ke KPU pusat," katanya saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (3/12/2020).
Dijelaskannya, pihaknya berharap ada keputusan cepat. Hal ini berkaitan dengan waktu yang semakin mepet dengan penyelenggaraan Pilkada. "Kami memahami maka kaki juga berharap ada keputusan cepat dari KPU," ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, respon cepat KPU dibutuhkan untuk kasus di Gunungkidul ini. "Apapun keputusan KPU akan kami laksanakan," ujar Hamdan.
Editor: Ainun Najib