406 Napi di Sleman Terima Remisi Kemerdekaan, 13 Langsung Bebas

SLEMAN, iNews.id – Sebanyak 406 warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta dan Lapas kelas IIB Cebongan Sleman mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan Indonesia. Sebanyak empat orang di antaranya langsung bebas.
Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapat remisi ini terdiri atas 250 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta yang ada di Jalan Kaliurang, Pakem, Sleman dan 156 WBP Lapas Kelas IIB Cebongan Sleman. Remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Cahyo Dewanto mengatakan, dari 250 napi yang mendapat remisi umum (RU), sebanyak 239 WBP dengan remisi antara satu sampai dengan enam bulan. Sedangkan yang mendapat remisi umum 2 (RU2) ada 11 WBP dengan remisi antara satu hingga lima bulan.
“Untuk 11 WBP yang mendapatkan RU2, empat orang langsung bebas dan tujuh orang masih mempunyai subsider atau penjara pengganti denda, sehingga tidak bisa kami bebaskan,” kata Waskito.
Saat ini jumlah WBP Lapas Narkotika Yogyakarta tercatat ada 442 orang. Dari jumlah ini 35 tahanan dan 407 narapidana. Tahanan ditempatkan di ruang AI-AIV sedangkan narapidana di ruang B1, BIIa dan BIIb dan BIII. Kapasitas Lapas Nakotika Yogyakarta sebanyak 565 orang.
“Seluruh WBP di tempat ini semuanya laki-laki dan sudah dewasa,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi