5 Fakta Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Yogja, Nomor 3 Wajib Diketahui agar Tak Terjerat

SLEMAN, iNews.id - Petugas gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek ruko yang menjadi kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Perusahaan tersebut diketahui menaungi 23 jenis aplikasi pinjol.
TKP penggerebekan yakni salah satu kantor di Jalan Prof Herman Yohanes 168, Samirono, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Polisi mengamankan 83 kolektor menyita 105 ponsel dan 105 perangkat komputer.
1. Berawal dari laporan korban yang depresi
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor berinisial TM ke Polda Jabar.
Pelapor yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor. Bahkan akibat teror yang kerap dilakukan para kolektor, korban kini terbaring di rumah sakit hingga depresi.
"Kami lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pinjol yang meneror korban," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, Kamis (14/10/2021).
Setelah pendalaman, akhirnya diketahui kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di Samirono, Depok, Sleman.
2. Polda Jabar koordinasi dengan Polda DIY
Polda Jabar yang menyelidiki kasus berkoordinasi dengan Polda DIY karena lokus kantor perusahaan pinjol berada di wilayah hukum Polda DIY.
Selanjutnya dilakukan penggerebekan dengan menangkap 83 kolektor untuk dibawa ke Polda Jabar. Mereka dibawa menggunakaan kendaraan Polda DIY dengan pengawalan ke Polda Jabar. Dari total 83 orang yang diamankan terdiri atas 80 pekerja operasional, dua orang HRD dan seorang manager.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 105 ponsel dan 105 perangkat komputer.
Editor: Donald Karouw