Digerebek Polisi, Kolektor Pinjol di Yogyakarta Panik saat Diminta Angkat Tangan
SLEMAN, iNews.id – Sejumlah karyawan atau deb collector sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) tampak panik ketika tempat bekerjanya di jalan Prof Herman Yohanes 168, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman digerebek polisi. Mereka hanya bisa pasrah dan mengikuti perintah polisi untuk mengangkat tangan dan meletakkan handphone di meja.
Dalam video yang beredar, para karyawan ini sedang bekerja di depan layar laptop. Tiba-tiba datang polisi dari Polda Jawa Barat dan Polda DIY berpakaian preman masuk ke dalam ruang kerja mereka. Para karyawan ini diminta mengangkat tangan dan meletakkan handphone mereka di meja. Beberapa pekerja perempuan berusaha menyembunyikan mukanya dan menutup menggunakan masker.
“Ada 83 yang kami amankan, 80 orang deb collector, dua HRD dan satu manager,”kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan ini mendasarkan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor berinisial TM. Dari penyelidikan diketahui perusahaan ini berada di Yogyakarta sehingga dilakukan koordinasi dengan Polda DIY dan dilakukan penggerebakan bersama.
Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.
"Kami lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pinjol yang meneror korban," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi