Digerebek Polisi, Kolektor Pinjol di Yogyakarta Panik saat Diminta Angkat Tangan
Jumat, 15 Oktober 2021 - 14:47:00 WIB
“Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor: Kuntadi Kuntadi