86 Pelaku Usaha di DIY Terjaring Razia PPKM Level 4
Sanksi pidana ini berupa kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah, tergantung dengan keputusan hakim dalam persidangan. Sejauh ini, untuk Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo belum tersasar penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP DIY.
Kendati demikian, Satpol PP kabupaten diharapkan tetap aktif melakukan penertiban di kawasan-kawasan vital terutama kawasan wisata.
Dalam acara, HUT Satpol PP pada pagi tadi satuan ini juga mendapatkan apresiasi luar biasa dari Wakil Gubernur dan Wakil Bupati Gunungkidul. Karena selama ini mereka memiliki peran aktif dalam kegiatan penertiban protokol kesehatan dan menjaga ketertiban serta keamanan, penegakan perda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengungkapkan, mengapresiasi ketugasan yang telah dilakukan. Sinergitas Satpol PP selama ini sudah sangat baik, berkaitan dengan penegakan aturan prokes sudah dilakukan oleh petugas Satpol PP dengan sugguh-sungguh.
"Kami mengapresiasi atas kinerja Saptop PP selama ini. Pada hari ini kami ucapkan selamat ulang tahun dan semoga kedepan semakin baik dalam menjaga ketertiban masyarakat," ujar Wakil Bupati.
Editor: Ainun Najib