Ada Penyesuaian NJOP, Nilai PBB-P2 Gunungkidul Diproyeksi Naik Rp1,075 Miliar

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Potensi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gunungkidul akan naik Rp1,075 miliar. Kenaikan ini karena ada beberapa penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Sri Suhartanta mengatakan, pada 2022 ini surat pemberitahuan pajak terutang sebanyak 606.876 objek pajak dengan nilai Rp26,51 miliar. Jika dibandingkan dengan 2021, ada kenaikan Rp 1,075 miliar atau 3.500 objek pajak.
“Tahun 2021 hanya 605.375 objek pajak dengan nilai Rp25,44 miliar,” kata Penyerahan pokok ketetapan PBB-P2 Tahun 2022 dan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2022.
Kenaikan ketetapan PBB-P2 tahun ini berdasarkan adanya penyesuaian dari NJOP di beberapa wilayah obyek pajak. Pokok ketetapan sengaja dilaksanakan lebih awal untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Harapannya tidak ada yang jatuh tempo pada 30 September mendatang.
Kegiatan panutan Pembayaran PBB-P2 merupakan sarana wajib pajak potensial, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah, serta public figure untuk memberikan contoh atau teladan yang baik bagi masyarakat dalam pembayaran PBB-P2. Untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan kontrol bila terjadi penyalahgunaan setoran PBB-P2, menggunakan tanda tangan elektronik dengan QR-Code.
“Ini merupakan pertama kali di Indonesia,” ujar Sri Suhartanta.
Editor: Kuntadi Kuntadi