Alih Fungsi Lahan Pertanian di Gunungkidul Capai 7.766 Hektare
Selasa, 07 Desember 2021 - 19:47:00 WIB

Salah satu perubahan RTRW membahas tentang area kawasan industri, di Kecamatan Semin, tepatnya di Desa Candirejo. Dalam perda lama, area yang disediakan hanya 75 hektare. Namun dalam revisi, area diperluas sampai 400 hektare. Kemudian, cakupannya meluas sampai Desa Rejosari, Kecamatan Semin dan Desa Sambirejo di Kecamatan Ngawen.
“Tahapannya masih panjang untuk bisa disahkan menjadi perda baru,” kata Winaryo.
Editor: Kuntadi Kuntadi