Asyik, Pemkab Gunungkidul Pastikan Tak Naikkan Parkir saat Libur Lebaran

Sedangkan untuk bus kecil, mobil boks roda empat hingga truk roda empat sebesar Rp8.000 sekali parkir. "Sedangkan tarif satu kali parkir di kawasan wisata paling mahal di angka Rp15.000. Untuk bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam Rp10.000sekali parkir. Sedangkan bus besar, truk roda enam ukuran besar tarifnya Rp15.000 untuk sekali parkir di kawasan wisata," ujarnya.
Ketentuan ini berdasarkan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kawasan Wisata.
"Jika ada masyarakat atau wisatawan yang mengalami penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku bisa langsung mengadukannya ke Dishub Gunungkidul. Teknisnya, masyarakat bisa mendatangi petugas yang berjaga di jalur objek wisata atau langsung menghubungi Dishub melalui media sosial," ujar Ely Siswanta.
Masyarakat yang mau mengadu soal tarif parkir juga bisa langsung kirim DM ke akun Instagram Dishub @dishubgk.
Editor: Ainun Najib