get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 2 Tahun, DPO Kasus Curanmor di Mesuji Lampung Ditangkap

Awal 2021, Polres Gunungkidul Amankan 7 Pengedar Pil Sapi

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:12:00 WIB
Awal 2021, Polres Gunungkidul Amankan 7 Pengedar Pil Sapi
Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan tujug pengedar obat-obatan terlarang. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Dalam mengedarkan obat-obatan terlarang ini, mereka hanya secara terbatas kepada teman-temannya. Namun ada juga yang memasarkan secara online. Kini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).  

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Anccaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut