Awal 2021, Polres Gunungkidul Amankan 7 Pengedar Pil Sapi
Kamis, 07 Januari 2021 - 16:12:00 WIB

Dalam mengedarkan obat-obatan terlarang ini, mereka hanya secara terbatas kepada teman-temannya. Namun ada juga yang memasarkan secara online. Kini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan. Anccaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi