get app
inews
Aa Text
Read Next : Menjelang Lebaran 2023 Reservasi Hotel di DIY Baru 50 Persen, PHRI Yakin Bisa Capai 90 Persen

Bantuan Subsidi Upah Tak Diperpanjang, Menaker Ida Fauziyah: Kebijakan PPKM Sudah Dicabut

Rabu, 22 Februari 2023 - 15:06:00 WIB
Bantuan Subsidi Upah Tak Diperpanjang, Menaker Ida Fauziyah: Kebijakan PPKM Sudah Dicabut
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan tentang penghentian BSU di UGM, Rabu (22/02/2023).(Foto: MPI/erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja tidak diperpanjang lagi. Menyusul kebijakan pemerintah yang menghentikan alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada APBN 2023.

Ida menampik jika kebijakan BSU dihapus oleh pemerintah, karena yang terjadi penghentian program tersebut karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Covid-19 sudah dihapus.

"Program BSU itu digulirkan pemerintah bagi pekerja sebagai imbas pandemi Covid-19 pada 2020-2021 serta kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 2022 lalu. Karena dihentikan maka ya kita hentikan juga," kata dia usai menghadiri wisuda UGM, Rabu (22/02/2023).

Ida mengatakan, kebijakan BSU mengikuti kondisi Indonesia. Pada tahun 2020 sampai 2021 banyak pekerja yang dirumahkan karena pandemi Covid-19. Sementara pada 2022 BSU digulirkan karena disesuaikan dengan kenaikan harga BBM.

Agar dampaknya tidak terlalu besar maka pemerintah perlu membantu dengan subsidi upah. Dia berharap tahun ini tidak ada hal-hal yang menjadikan upah teman-teman buruh berkurang, sehingga BSU tidak perlu digulirkan lagi.

Ida menambahkan, walaupun saat ini ada ancaman resesi global namun pemerintah belum mengeluarkan kebijakan subsidi bagi pekerja.  

"Kondisi ini berbeda dari saat terjadi pandemi dan kenaikan harga BBM," ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut