Bantul Terbuka untuk Toko Swalayan hingga Pusat Perbelanjaan
Menurut Annihayah KBLI itu penggolongan berusaha sesuai dengan lapangan usaha Indonesia, jadi untuk mal, pusat perbelanjaan itu ada. "Jadi dia tinggal memohonkan ke lembaga OSS sudah bisa keluar, bukan hanya di ranah Perda tapi saat ini kemudahan berusaha memang sudah sistematis dengan adanya aplikasi tersebut," ucapnya.
Annihayah menyebutkan, dengan demikian setelah investor menentukan KBLI yang sesuai baru kemudian mengajukan perizinan, dan apabila usaha itu risiko rendah, maka keluar sendiri izin. "Bila resiko menengah tinggi dan tinggi itu harus ada verifikasi dan rekomendasi dari dinas OPD terkait di daerah," katanya
"Di Bantul kalau untuk pendirian hotel saya dengar akan ada yang ke sini (Bantul), tapi kami masih menunggu. Sedangkan kalau mal dari tempat kami memang belum ada, mungkin lewat OPD lain, misal dari Bappeda atau Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan," ucapnya.
Editor: Ainun Najib