Baru Keluar Penjara, 2 Pencuri Spesialis Rumah Kosong Kembali Ditangkap Polisi
Jumat, 01 Oktober 2021 - 09:17:00 WIB
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya linggis, handphone, obeng untuk mencongkel gembok dan rolling door.
Sementara itu pelaku BE mengaku terpaksa mencuri karena terbentur ekonomi. Dia tidak memiliki pekerjaan pasti sehingga nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Saya tidak punya pekerjaan jadi terpaksa mencuri,” ujarnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, sangat mungkin ada beberapa TKP lain di Klaten. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi