get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 2 Pelaku Curanmor yang Viral di Media Sosial, 1 Perempuan

Begini Kronologi Percobaan Perampasan Motor oleh DC yang Mengaku Anggota Samsat

Selasa, 16 Mei 2023 - 13:23:00 WIB
Begini Kronologi Percobaan Perampasan Motor oleh DC yang Mengaku Anggota Samsat
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan dan percobaan perampasan sepeda motor oleh dua DC. (Foto : iNews.id /erfan erlin)

Saat itu NR mengatakan, jika mereka dari Samsat dan kemudian menunjukkan handphone dengan tulisan plat nomor sepeda motor yang digunakan oleh korban dan rekannya tersebut. Kepada korban NR mengatakan bahwa motor korban tidak terdaftar di website yaitu aplikasi yang ditunjukkan di handphone tersebut.

"NR juga mengatakan motor kamu bermasalah kredit itu penyampaian dari pelaku NR pada korban," tutur dia.

Namun karena korban merasa jika kendaraannya sudah lunas dan tidak ada masalah dengan kendaraannya, maka korban beradu argumen dengan para pelaku sembari merekamnya dengan video. mungkin karena pelaku ini merasa tersudutkan setelah divideokan kemudian pelaku ini memukul korban dan rekan korban yaitu H. "Pukulan itu mengenai pipi korban bagian kiri sebanyak satu kali,"ujarnya. 

Korban kemudian mengajak pelaku  NR dan IL ke kantor Samsat atau kantor Kepolisian untuk mengklarifikasi kebenaran bahwa orang tersebut memang dari Samsat dan informasi-informasi yang disampaikan oleh para pelaku.

Kemudian korban juga merekam perjalanannya antara korban dan para pelaku. Karena pelaku mengetahui bahwa korban ini juga merekam saat perjalanan mereka antara motor pelaku dengan korban maka pelaku berusaha untuk menabrakkan motornya ke motor korban namun tidak bisa. "Serta-merta pelaku merebut handphone tersebut dan menabrakkan secara langsung,"ucapnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut