Begini Kronologi Percobaan Perampasan Motor oleh DC yang Mengaku Anggota Samsat
Korban yang ketakutan kemudian melanjutkan perjalanan ke arah perempatan Condong Catur Sleman dan masih tetap diikuti oleh para pelaku. Namun saat berhenti di lampu merah Simpang Condongcatur pelaku atas nama NR itu turun dari kendaraannya lalu menghampiri korban.
Sambil merekam menggunakan handphone-nya, para pelaku mengatakan kepada korban bahwa korban menggunakan motor bodong. Selain itu pelaku kemudian juga memukul muka korban. Akibat pukulan tersebut bagian muka korban mengalami luka-luka. "Korban dan rekannya kemudian menuju ke rumah sakit," kata dia.
Penyidik bakal mengenakan Pasal 351 dan atau pasal 368 KUHP junto pasal 53 KUHP. Dia berharap rekan pelaku IL yaitu NR untuk menyerahkan diri sebelum polisi mengambil tindakan.
Editor: Ainun Najib