Bejat, Pria di Purworejo Ditangkap Polisi Setubuhi Anak Tiri di Bawah Umur
PURWOREJO, iNews.id - Bejat. Seorang ayah di Kabupaten Purworejo, SE (52) tega menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap di Sumatera Selatan saat berusaha kabur.
Pelaku merupakan warga Kemiri, Purworejo, Jawa Tengah. Sekitar 1,5 tahun lalu dia menikahi ibu korban. Pelaku melakukan pencabulan sejak 2021 dengan mengancam korban. Jika tidak mau menuruti kemauan pelaku, korban akan diusir dari rumah dan tidak akan diberi biaya sekolah.
Namun beberapa hari yang lalu, perbuatan pelaku diketahui oleh istrinya yang tidak lain ibu korban. Kasus ini pun dilaporkan ke Satreskrim Polres Purworejo.
“Pelaku ini beberapa kali mencabuli korban dengan disertai ancaman,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja, Kamis (6/4/2023).
Mengetahui dilaporkan ke polisi, pelaku kabur ke kampung halamannya di desa Ketiau Kecamatan Lubuk Keliat kaupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Namun pelarian korban tidak bertahan lama, karena polisi mengetahui keberadaan pelaku. Bekerja sama dengan Polres Ogan Ilir pelaku ditangkap di sbeuah rumah kos milik warga.
“Pelaku langsung dibawa ke Purworejo untuk proses pemeriksaan,” katanya.
Kepada polisi, SE mengaku telah menyetubui korban lebih dari sekali. Dia juga mengakui dalam setiap kali meminta jatah selalu mengancam korban.
“Saya kabur karena mengetahui kasus ini dilaporkan ke polisi,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi