get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan di Kulonprogo, Pemotor Tewas Terpental 10 Meter Ditabrak Minibus

Belum Bisa Dipastikan, Penetapan UMK Bantul Tahun 2023 Tunggu Rapat DPK

Rabu, 23 November 2022 - 17:44:00 WIB
Belum Bisa Dipastikan, Penetapan UMK Bantul Tahun 2023 Tunggu Rapat DPK
Pemkab Bantul belum bisa memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul tahun 2023. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

"Kami sebagai pemerintah menjembatani, memberikan titik temu yang tidak merugikan kedua belah pihak baik pekerja atau perusahaan. Kalau harus memuaskan kedua pihak sulit. Cuma kita nanti sebisa mungkin Disnakertrans akan memberikan solusi terbaik buat keberlangsungan produktivitas di perusahaan-perusahaan di Bantul," ujarnya.

Sementara itu, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPSI Kabupaten Bantul, Fardhanatun mengatakan pihaknya menuntut adanya kenaikan UMK 2023 sebesar 10-15 persen. Nilai tersebut lebih tinggi dari ketentuan Permenaker yang membatasi kenaikan upah tahun depan maksimal 10 persen. UMK Bantul tahun ini Rp1.916.848.

"Jika kenaikan 15 persen dari UMK 2022 maka, kenaikan UMK Bantul 2023 yang disusulkan SPSI hanya Rp287.527, sehingga besaran UMK menjadi Rp2.204.375. Kenaikan ini cukup realistis karena kebutuhan buruh juga naik," kata dia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut