Belum Bisa Dipastikan, Penetapan UMK Bantul Tahun 2023 Tunggu Rapat DPK

BANTUL, iNews.id- Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) belum bisa memastikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul tahun 2023. Pasalnya, keputusan tersebut masih menunggu hasil rapat Depan Pengupahan Kabupaten (DPK).
"Kami belum bisa memastikan naik dan tidaknya atau kenaikannya berapa. Karena untuk memutuskan upah minimum kabupaten 2023 nanti masih menunggu hasil rapat DPK," kata Kepala Disnakertrans Bantul, Istrirul Widilastuti, Rabu (23/11/2022).
Dia menyebut pasca-keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023, secara otomatis regulasi yang digunakan tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam Permenaker itu disebutkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Menurutnya dalam penentuan upah nanti selain mengacu pada Permenaker juga akan mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan perkapita penduduk.
Untuk memastikan kenaikan upah tersebut, pihaknya masih menunggu hasil sidang dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, perwakilan buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan OPD terkait. Sementara untuk penetapan upahnya kemungkinan akan diumumkan pada 7 Desember mendatang.
Editor: Ainun Najib