Berantas Pekat, Polres Bantul Ungkap Judi Togel dan Peredaran Miras
Jumat, 26 Agustus 2022 - 09:45:00 WIB
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handpnohe, ATM dan bukti transaksi penjualan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 10 tahhun penjara.
“Kepada masyarakat yang mengetahui ada prkatik perjudian, peredaran miras untuk melapor. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi