Berdalih Potong Bagian Atas Pohon Tumbang, Pencuri Kayu di Hutan Paliyan Ditangkap Polisi

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seorang warga Gunungkidul NG (61) ditangkap petugas polisi hutan ketika berusaha membawa kayu curian dari Kawasan Hutan Petak 144 Resort Pemangku Hutan (RPH) Giring, Bedeng, Paliyan. Pelaku berdalih hanya mengambil bagian atas pohon yang tumbang.
Kapolsek Paliyan AKP Solechan mengatakan pelaku warga setempat ini ditangkap petugas polisi hutan yang sedang patroli di Kawasan Hutan Petak 144 RPH Giring. Saat itu petugas melihat NG masuk ke hutan menuju ke lokasi pohon tumbang.
“Karena curiga, mereka lantas melakukan pengintaian," ujarnya, Senin (14/3/2022).
Saat melakukan pengintaian ini, petugas menemukan NG memanggul potongan kayu jati yang sudah dikupas kulitnya. Kayu itu dibawa keluar wilayah kawasan hutan tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan melapor ke Mantri RPH Giring sebelum dilaporkan ke polisi.
“Mendapat laporan, polsek Paliyan langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku dan barang bukti,” katanya.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 potong Kayu Jati, Gergaji Tangan, Sabit dan 2 Utas Tali Senar. Selanjutnya dilakukan pengecekan di rumah pelaku dan ditemukan 6 potong kayu Jati. Ternyata pelaku sudah melakukan aksinya sebelum petugas memergokinya.
Editor: Kuntadi Kuntadi