Berita Hoaks Penambangan Pasir dengan Mata Bor Resahkan Warga, Penambang Mengadu ke Polisi
P2KP menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda DIY untuk menindaklanjuti laporan yang ada. Apakah ini bisa ditingkatkan ke penyelidikan atau menjadi perkara kriminal.
P2KP merupakan perkumpulan dari pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), pemilik IPR atau izin pertambangan rakyat, pemilik armada dump truck, pemilik depo pasir, supir truk, coker, pengompreng, dan pedagang warung.
“Mayoritas kami tinggal di sepanjang aliran Sungai Progo yang menggantungkan hidup dari penambahan. Kami tidak akan berdiam diri jika ada kegiatan yang membahayakan permukiman kami,”ujarnya.
Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati mengatakan akan berkoordinasi dengan stakeholder lintas OPD untuk mendukung dan pengawasan tambang. Jangan sampai ada kegiatan penambangan yang ilegal.
“Kami mendukung pengawasan tambang untuk menghindari kerusakan alam,”ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi