“Pasal ini lebih kepada perbuatan menyerahkan uang. Hal ini dilakukan untuk memudahkan izin pendirian bangunan apartemen Royal Kedhaton yang ditangani PT Orient Java Property, tentang izin IMB," katanya.
Kasus korupsi ini terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh ON untuk mengurus apartemen izin Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Sementara lawasan ini sudah ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Perizinan ini ditindaklanjuti oleh Wali Kota Haryadi Suyuti dan diterbitkan surat rekomendasi. Proses perizinan ini sudah dilakukan sejak 2019 sampai 2021. Saat itu Haryadi diduga menerima uang secara bertahap yang diterima melalui tangan kanannya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News