Biadab, Seorang Ayah di Kulonprogo Setubuhi Anak Kandung
Rabu, 18 November 2020 - 15:34:00 WIB
“Tersangka ini tidak mengakui melakukan persetubuhan, tetapi kami punya alat bukti yang cukup kuat,” katanya.
Sementara tersangka J alias Y yang dihadirkan dalam pers rilis di halaman Mapolres Kulonprogo enggan berkomentar. Ketika didesak dengan beberapa pertanyaan dia hanya menjawab tidak. “Tidak (mencabuli anak kandungnya),” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi