get app
inews
Aa Text
Read Next : Gadis 15 Tahun di Sidoarjo Dicabuli Tetangga, Diberi Uang Tutup Mulut Rp550.000

Biadab, Seorang Ayah di Kulonprogo Setubuhi Anak Kandung

Rabu, 18 November 2020 - 15:34:00 WIB
Biadab, Seorang Ayah di Kulonprogo Setubuhi Anak Kandung
Polres Kulonprogo mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak kandung sendiri. (foto: iNews.id/Kuntadi)
Untuk mendukung pembuktian di persidangan, polisi telah meminta keterangan enam orang saksi. Selain itu juga diperkuat dengan alat bukti berupa tiga sampel buccal swab atas nama korban, tersangka dan anak dari TS. Polisi juga telah memiliki risalah persidangan di Pengadilan Agama, hasil visum dan hasil DNA dan surat keterangan ahli.

“Tersangka ini tidak mengakui melakukan persetubuhan, tetapi kami punya alat bukti yang cukup kuat,” katanya.

Sementara tersangka J alias Y yang dihadirkan dalam pers rilis di halaman Mapolres Kulonprogo enggan berkomentar. Ketika didesak dengan beberapa pertanyaan dia hanya menjawab tidak. “Tidak (mencabuli anak kandungnya),” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut