Bobol ATM dengan Aplikasi, 2 Bule Bulgaria Ditangkap Polisi di Yogyakarta

Atas kejadian ini, petugas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gondomanan. Polisi menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta.
"Kemudian bersama dengan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta membuat timsus untuk mengungkap perkara tersebut," kata dia.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi serta alat bukti, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Keduanya kemudian ditangkap di sebuah hotel yang ada di Klaten Rabu (21/6/2023) kemarin.
Kedua pelaku kemudian diamankan ke Mapolresta Yogyakarta. Tersangka LP selama ini bekerja sebagai driver. Dalam aksinya, kedua bule ini berbagi tugas, LP yang masuk ke dalam boks ATM, mengutak-atik hingga menguras isi dalam boks ATM itu. Sementara pelaku kedua PI (35) sebagai driver dan mengamati situasi.
Kedua pelaku akan dijerat dengan UU ITE sesuai Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan Alat Transaksi Elektronik dengan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar, subsider Pasal 363 tentang tindak pidana Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi