BPJS Kesehatan Angkat Bicara soal Korban Klitih Terpaksa Pulang dari RS akibat Biaya

Lebih lanjut, Prabowo menegaskan, apabila layanan yang dibutuhkan peserta bukan termasuk layanan yang tidak dijamin sebagaimana termaktub dalam peraturan presiden tersebut, maka BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Prabowo menegaskan jika layanan yang dibutuhkan memang termasuk hal-hal yang bisa mereka jamin, maka pihaknya akan menjamin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya mengimbau pada peserta untuk terus waspada dan berhati-hati.
"Kami juga menghimbau terus memastikan kepesertaannya aktif agar bisa mengakses layanan kesehatan saat sakit,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib