BPJS Kesehatan Sebut untuk Mengakses Layanan Cukup Pakai KTP

Dia menyampaikan jika saat ini pihaknya sudah menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), sebagai salah satu identitas resmi peserta JKN untuk berobat ke fasilitas kesehatan. Ini sebagai bukti jika layanan JKN dapat diakses oleh siapapun.
Direktur RS PKU Muhammadiyah Gamping, Ahmad Faesol mengatakan, bahwa sebagian besar pasien yang berobat di RS PKU Muhammadiyah Gamping adalah pasien JKN. Sejak tahun 2014 bekerjasama dengan BPJS Kesehatan namun demikian masih ada layanan yang belum tercover BPJS.
Faesol menjelaskan, jika RS PKU Muhammadiyah Gamping mempunyai pelayanan unggulan yaitu cardiac center atau pelayanan jantung terpadu dan cancer center atau pelayanan kemoterapi dan radioterapi.
Pelayanan jantung terpadu merupakan layanan unggulan yang diamanahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah kepada RS PKU Muhammadiyah Gamping sebagai Rumah Sakit Utama Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
“Sedangkan layanan unggulan kedua kami, cancer center diselenggarakan untuk layanan kemoterapi dan sudah divisitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman maupun Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Kami berharap bisa bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan ke depannya kami bisa membuka layanan radioterapi untuk melayani peserta JKN,” kata Faesol.
Editor: Ainun Najib