Bubar Sejak 2019, Mahfud MD: Aktivitas FPI Dilarang

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan organiasi Front Pembela Islam (FPI) sudah bubar sejak 2019 lalu. Organisasi ini juga dilarang melakukan kegiatan.
“FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
Selain sudah bubar, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq ini juga dilarang untuk melakukan kegiatan. Larangan ini dituangkan dalam surat keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga tingi Negara, yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD didampingi sejumlah menteri, Panglima TNI dan Polri serta Kepala BIN.
Mahfud menambahkan, FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegiatan yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa," kata dia.
Editor: Kuntadi Kuntadi