Bunuh 2 Perempuan Muda, Pria Kulonprogo Divonis Pidana Seumur Hidup
Senin, 28 Maret 2022 - 21:35:00 WIB

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Sesuai fakta yang muncul di persidangan, jaksa menyimpulkan sudah cukup bukti untuk menjerat dengan pembunuhan berencana.
“Kami tetap dengan tuntutan kami awal berupa pidana seumur hidup karena sudah cukup alat bukti,” katanya.
Dalam persidangan terungkap motif terdakwa membunuh korban untuk menguasai harta bendanya. Terdakwa memberikan minuman bersoda yang dicampur dengan obat sakit kepala. Dalam kondisi tidak sadar, korban dibenturkan ke lantai.
Editor: Kuntadi Kuntadi