get app
inews
Aa Text
Read Next : Keluarga Putri Apriyani Ngamuk saat Rekonstruksi Pembunuhan, Protes soal Pasal!

Bunuh 2 Perempuan Muda, Pria Kulonprogo Divonis Pidana Seumur Hidup

Senin, 28 Maret 2022 - 21:35:00 WIB
Bunuh 2 Perempuan Muda, Pria Kulonprogo Divonis Pidana Seumur Hidup
Sidang kasus pembunuhan perempuan di PN Wates yang dilaksanakans ecara online. (foto: istimewa)

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Ardi Suryanto mengatakan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. Sesuai fakta yang muncul di persidangan, jaksa menyimpulkan sudah cukup bukti untuk menjerat dengan pembunuhan berencana.  

“Kami tetap dengan tuntutan kami awal berupa pidana seumur hidup karena sudah cukup alat bukti,” katanya. 

Dalam persidangan terungkap motif terdakwa membunuh korban untuk menguasai harta bendanya. Terdakwa memberikan minuman bersoda yang dicampur dengan obat sakit kepala. Dalam kondisi tidak sadar, korban dibenturkan ke lantai.      

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut