Cegah Kecelakaan Bus, KNKT Minta Dishub DIY Inspeksi Keselamatan Jalan
Kamis, 01 Desember 2022 - 09:47:00 WIB
"Tanpa adanya inspeksi keselamatan jalan yang kemudian menjadi faktor pemicu kecelakaan maka penanggung jawab atau pembina lalu lintas setempat dapat diproses hukum. Kalau ada kecelakaan karena belum ada inspeksi keselamatan jalan maka pembinanya bisa masuk sel (penjara)," ujarnya.
Inspeksi keselamatan jalan itu perlu diikuti pemasangan papan peringatan serta panduan bagi sopir saat hendak melintasi jalan yang ekstrem. Jadi bukan hanya sekadar rambu-rambu.
"Papan peringatan yang disertai dengan panduan bagi pengemudi misalnya turunkan gigi di jalan menanjak serta panduan untuk menurunkan laju kendaraan saat jalur menikung patah dengan kecepatan maksimal 40 km per jam," ujarnya.
Editor: Ainun Najib