Cinta Segitiga, Buruh Tambang Pasir di Kulonprogo Pukuli Selingkuhan Pacar

Dari pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban karena emosi. Pelaku sudah 1,5 tahun menjalin asmara dengan TA dan sedang mengurus proses perceraian dengan istrinya di Blora untuk menikahi TA.
Begitu juga TA juga sedang mengurus perceraian dengan suaminya dan berencana menikah dengan Sum. Sementara korban berstatus duda.
Pelaku mengaku emosi karena mendengar kabar pacarnya berselingkuh. Dia kemudian mencarinya karena tidak bisa dihubungi.
“Karena dikontak tidak bisa saya cari ketemu di pantai. Sempat cekcok langsung saya pukul karena dia sempat menantang,” katanya.
Atas perbuatannya, Sum terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi