Daftar 23 Pinjaman Online Ilegal yang Dibongkar Polisi di Jogja
Dalam penggerebekan ini petugas mengamankan 83 kolektor atau penagih. Penggerebekan tersebut berawal dari laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor berinisial TM.
Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.
"Kami lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pinjol yang meneror korban," katanya.
Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di Samirono, Depok, Sleman. Akhirnya bersama dengan Polda DIY dilakukan penggerebekan dan mengamankan 83 kolektor. Polisi juga megamankan 105 ponsel dan 105 perangkat komputer.
Dalam kasus ini, kata Kombes Pol Arif Rahman, polisi menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor: Kuntadi Kuntadi