get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Nikah Siri dengan WNA Malaysia, Istri di Serang Dilaporkan Suami ke Polisi

Di Kendal Ada Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan

Senin, 25 Januari 2021 - 21:10:00 WIB
Di Kendal Ada Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
Ramisah, warga Candiroto, Kecamatan/Kabupaten Kendal menangis saat menceritakan dirinya digugat oleh anak kandungnya sendiri. (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id - Kasus anak menggugat orangtua kembali terjadi. Kali ini, dialami Ramisah (64) warga Candiroto, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Nenek tua ini digugat oleh Mar, anak pertamanya yang mempersoalkan sawah dan lahan yang ia tempati bersama cucunya. Mar menganggap lahan dibeli dari uang yang dikirimkannya saat bekerja di luar negeri. Mendapat gugatan dari anaknya, Ramirah sempat jatuh sakit karena tak kuasa menahan sedih. 

Dia selalu memikirkan gugatan yang dilayangkan Mar kepada dirinya. “Saya tidak habis pikir, anak saya tega meminta lahan yang saya tempati,” kata Ramirah, Senin (25/1/2021). Ia juga merasa sakit hati karena dimaki-maki oleh anaknya tersebut. Ramirah mengaku membeli lahan dari uang hasil kerja suaminya yang kini sudah meninggal. 

Sementara uang kiriman anaknya sebesar Rp15 juta, saat itu tidak ada keterangan untuk membeli lahan. Uang dipakai untuk membiayai hidup anak Mar yang dititipkan sejak usia lima bulan. Sedangkan lahan yang digugat, dibeli dari uang tabungannya bersama sang suami seharga Rp32 juta.

Termasuk lahan yang kini dibangun warung kopi, sebagai usaha Ramisah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (PBH-Jakerham) Adi Prasetyo mengatakan, Mar yang merantau ke Malaysia mengirimkan sejumlah uang kepada ibunya. 

Sebelum Mar merantau, ia menitipkan anaknya yang berusia lima  bulan kepada Ramisah. Bahkan, anak itu kini telah berusia 24 tahun. Selama ini, Ramirah yang mengasuh dan membesarkan. “Jika dihitung biayanya (mengasuh anak), tidak cukup dari apa yang dikirimkan,” jelas Adi Prasetyo.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut