Pemda DIY Resmi Perpanjang PTKM, Ini yang Berbeda dengan Sebelumnya

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY akhirnya memperpanjang Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari mendatang. Namun demikian ada yaang berbeda dalam instruksi Gubernur DIY kali ini.
Dalam instruksi sebelumnya diatur kegiatan usaha yang dibatasi pukul 19.00 WIB. Namun untuk usaha kecil seperti warung makan hanya diatur pembatasan pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas. Begitu juga dengan jam buka toko atau mall yang juga berubah dari pukul 19.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB.
Dalam instruksi Gubernur DIY nomor IV/ INSTR / 2021 Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan Pemda DIY berusaha untuk menekan penyebaran virus Corona di DIY. Selain itu juga untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam InGub yang ditandatangani pada 25 Januari diinstruksikan kepada bupati /wali kota se-DIY Untuk membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan work from office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/on/ine). Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu dalan instruksi Sri Sultan Hamengku Buwono X juga melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB," kata Sultan dalam instruksi tersebut.
Tidak hanya itu, Pemda DIY juga mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi tempat ibadah juga diizinkan digunakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Selanjutnya, untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan. Menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan," katanya.
Di butir ke delapan dalam instruksi tersebut juga dilakukan upaya untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).
Editor: Ainun Najib