Pemda DIY Resmi Perpanjang PTKM, Ini yang Berbeda dengan Sebelumnya

Begitu juga untuk mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten/kota, kecamatan/kemantren/kapanewon, kalurahan/desa sampai dengan dukuh/RW/RT.
Kkhusus untuk wilayah kalurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Di butir kesepuluh juga diatur untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan.
Di bagian akhir adalah menyampaikan laporan pelaksanaan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat di wilayah masing-masing kepada Gubernur. Dengan munculnya instruksi baru ini sekaligus mencabut instruksi sebelumnya nomor 2/ INSTR /2021.
Editor: Ainun Najib