Dinas Pariwisata DIY Minta Wisatawan Taati Larangan Skuter Listrik di Malioboro

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Pariwisata DIY mengimbau kepada wisatawan untuk mematuhi surat edaran (SE) tentang larangan operasional kendaraan berpenggerak motor listrik di kawasan sumbu filosofis. Wisatawan bisa mengeksplor lebih detail mengenai ruas jalan dari selatan Tugu Yogyakarta sampai di Titik Nol Kilometer.
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharja mengatakan, larangan ini sebenarnya untuk memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk mengeksplor semakin detil lagi ruas-ruas jalan di sumbu filosilofis ini.
"Saya harap nanti wisatawan akan semakin nyaman berjalan kaki mulai Tugu Pal Putih hingga Margo Mulyo," ujarnya, Kamis (31/3/2022).
Kawasan sumbu filosofi tersebut, saat ini sedang diajukan sebagai global heritage yang akan disetujui UNESCO. Kondisi ini akan menjadi daya tarik bagi wisatawan untuk datang. Wisatawan juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, sehingga mereka akan semakin nyaman karena tidak ada skuter listrik lagi.
"Pariwisata di Yogyakarta tetap harus waspada terhadap Covid-19," kata dia.
Editor: Kuntadi Kuntadi