Dinas Pariwisata DIY Minta Wisatawan Taati Larangan Skuter Listrik di Malioboro
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X melarang operasional skuter atau otoped listrik dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur DIY nomor 551 /4671 yang dikeluarkan tertanggal 31 Maret 2022 ini. SE ini berisi Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro dan Jalan Margo Mulya.
SE ini untuk mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian di tiga jalan ini. Termasuk di dalamnya pengaturan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik.
"Kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik tersebut meliputi: skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik," kata Sultan.
Editor: Kuntadi Kuntadi