Direktur Koperasi di Sleman Gelapkan Uang Nasabah untuk Investasi Bitcoin

SLEMAN, iNews.id - Gara-gara ingin mendapatan keuntungan besar dengan cara mudah, JS (49) harus berurusan dengan polisi. Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Klembon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman ini menggunakan uang nasabah untuk investasi bitcoin atau uang elektronik.
Uang yang diinvestasikan itu dihimpun sejak bulan Desember 2013-Maret 2016 melalalui program kemitraan (deposito) selama enam bulan dengan bunga 2,5% dari uang yang disetorkan. Namun saat jatuh tempo bunga tidak diberikan termasuk pokoknya.
Warga Ngaglik Sleman itu pun ditangkap Polres Sleman dan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Petugas juga mengamankan berkas dan dokumen transaksi kemitraan, di antaranya kontrak kerjasama kemitraan, rekap penyerahan modal usaha, kwitansi simpanan berjangka dan pembayaran jasa serta print out simpanan sebagai barang bukti (BB).
Kasat Rekrim Polres Sleman AKP Deni Irwwansyah mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal saat JS yang merupakan direktur KSP di Klembon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman pada tahun 2013 menawarkan kerjasama kemitraan (deposito) dalam jangka waktu selama enam bulan dengan bunga 2,5%. Karena tartarik dengan tawaran itu, ada yang mengikuti program tersebut dan menyetorkan uang ke KSP hingga Rp290 juta.
“Modal itu disetorkan lima kali, sejak Desember 2013-Maret 2016,” kata Deni, Selasa (22/12/2020).
Deni menjelaskan awalnya JS memberikan bunga seperti yang dijanjikan, namun setalah itu macet, bahkan korban tidak dapat mengambil uang yang sudah disetorkan.
Editor: Ainun Najib