Direktur Koperasi di Sleman Gelapkan Uang Nasabah untuk Investasi Bitcoin

Hal itu dilakukan sebab uang nasabah itu telah diinvesatasikan ke bitcoin oleh JS sejak bulan Juli 2017 dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Tetapi pada akhir 2018 KSP itu dinyatakan bangkrut dan ditutup. Karena per 31 Desember 2017 KSP tidak melaporkan RAT. Hanya saja hal itu tidak diberitahukan kepada nasabahnya.
“Korban baru mengetahui KSP itu tutup saat mendatangi kantornya pada Desember 2019, kantor sudah tutup karena bangkrut. Kasus itu selanjutkan dilaporkan ke Polres Sleman,” ujarnya.
Petugas menindakalanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaaan JS serta menangkapnya di Ngaglik, Jumat (13/11/2020). JS selanjutnya ditahan di Mapolres Sleman.
“JS dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib