Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Ungkap 83 Kasus, Salah Satunya Melibatkan Warga Negara Asing

YOGYAKARTA, iNews.id- Direktorat Serse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mempu mengungkap 83 kasus selama tahun 2022. Kasus-kasus tersebut adalah kasus tindak pidana industri perdagangan tindak pidana ekonomi atau perbankan, tindak pidana korupsi, tindak pidana tertentu dan tindak pidana Cyber.
Wadir Krimsus Polda DIY, AKBP FX Endriari mengatakan sepanjang tahun 2022 ini pihaknya mendapat anggaran untuk mengungkap 113 kasus kriminal khusus. Namun sepanjang 2022, pihaknya berhasil mengungkap 83 kasus yang ada.
"Sebenarnya banyak laporan yang masuk. Hanya soal waktu saja kita akan menyelesaikannya," kata dia, Jumat (30/12/2022).
Dari 83 kasus yang mereka selesaikan tersebut di antaranya adalah 13 perkara yang diselesaikan sub direktorat perdagangan, yang terbagi menjadi tindak pidana kedokteran 1 perkara, penipuan 1 perkara.
Kemudian perlindungan konsumen 7 perkara, tindak pidana kesehatan 1 perkara, pemalsuan surat 1 perkara kemudian merek 1 perkara dan perumahan 1 perkara. Semua sudah diselesaikan bahkan ada yang sudah divonis.
Untuk tindak pidana perbankan ada 11 perkara, masing-masing fidusia 1 kasus, transfer dana 1 kasus. Lantas tindak pidana perbankan ada 6 kasus kemudian pemalsuan surat dan terkait dengan perbankan ada 1 kasus.
"Kemudian untuk tindak pidana korupsi kami berhasil mengungkap dua perkara dengan tersangka 3 orang dan barang bukti yang berhasil diselamatkan berupa keuangan negara sebesar 863 juta rupiah," kata dia.
Editor: Ainun Najib