get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Divonis 16 Tahun Penjara, Terpidana Sate Beracun Nani Apriliani: Saya Mohon Maaf

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:45:00 WIB
Divonis 16 Tahun Penjara, Terpidana Sate Beracun Nani Apriliani: Saya Mohon Maaf
Terpidana ate beracun Nani Apriliani berbincang dengan Kalapas permepuan Yogyakarta. (Foto:istimewa)

Namun saat sampai di alamat tujuan, Tomi tidak ada. Istri Tomi tidak bersedia menerima makanan itu dan menyerahkan kepada Bandiman. Akhirnya sate ini dibawa pulang dan disantap keluarganya hingga anaknya keracunan dan meninggal. 

Polisi yang mendapatkan laporan, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan menetapkan Nani menjadi tersangka. Sate ini dicampur dengan racun sianida, untuk diberikan kepada Tomi yang merupakan mantan pacarnya. Modusnya tersangka sakit hati karena batal dinikahi Tomi yang merupakan anggota polisi ini. 

Kasus ini akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Bantul dan majelis hakim menjatuhkan pidana 16 tahun penjara kepada terdakwa Nani. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan majelis hakim yang menuntut dengan 18 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut