GUNUNGKIDUL, iNews.id – Terdakwa kasus sate beracun Nani Apriliani (25), pasrah dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menjatuhkan pidana penjara 16 tahun. Nani meminta maaf kepada keluarga korban, atas perbuatan yang dia lakukan yang telah menghilangkan nyawa Naba Faiz (10) anak driver online di Bantul.
“Saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan,” kata Nani, usai persidangan online dari Lapas Perempuan Yogyakarta, Senin (13/12/2021).
Terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini, Nani mengaku masih akan memikirkan. Dia masih kaget dengan putusan hakim yang memidana 16 tahun penjara dipotong masa tahanan. Apakah nanti menerima atau banding akan dikomunikasikan dengan penasihat hukumnya. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Saya masih akan memikirkan langkah kedepan terhadap putusan ini,” ujar perempuan asal Majalengka yang tinggal di Sitimulyo, Piyungan, Bantul ini.
Sebelumnya, pada 25 April lalu, Naba Faiz (10) tewas usai menyantap sate yang dibawa pulang oleh Bandiman ayahnya yang berprofesi sebagai tukang ojek online. Sate ini dia terima dari seorang perempuan yang minta order untuk mengantarkan sate dan makanan kepada seseorang bernama Tomy di wilayah Kasihan, Bantul.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News