Dua DPO Kasus Curanmor di Losmen Kaliurang Sleman, Ditangkap Polisi
Kamis, 04 Februari 2021 - 16:58:00 WIB

Dalam setiap aksinya, pelaku berbagi peran. Ada yang memesan kamar, menjadi eksekutor dan ada yang menjadi joki untuk melarikan motor curian. Setidaknya sudah ada tiga TKP kasus curanmor yang dilakukan kawanan ini.
“Sasarannya sepeda motor matic yang tidak dikunci stang,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka MZ merupakan seorang residivis. Dia pernah menjalani pidana penjara di lapas Sleman dalam kasus pencabulan. Namun dia keluar lebih cepat karena mendapatkan asimilasi.
“Keduanya akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi