Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda di Kulonprogo Diamankan Polisi
Kamis, 10 Desember 2020 - 11:47:00 WIB

Salah satu pelaku HP mengaku baru dua bulan mengedarkan pil koplo. Sebelumnya barang ini dikonsumsi sendiri. Lantaran banyak teman yang meminta, HP kemudian menjual secara terbatas kepada teman-temannya.
“Saya dapat dari teman di Sleman. Karena banyak yang minta saya jual lagi,” katanya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi