get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pos Polisi di Yogyakarta Dilempari Molotov dan Batu

Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda di Kulonprogo Diamankan Polisi

Kamis, 10 Desember 2020 - 11:47:00 WIB
Edarkan Pil Koplo, 2 Pemuda di Kulonprogo Diamankan Polisi
Polres Kulonprogo mengamankan dua pemuda yang mengedarkan pil koplo. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Salah satu pelaku HP mengaku baru dua bulan mengedarkan pil koplo. Sebelumnya barang ini dikonsumsi sendiri. Lantaran banyak teman yang meminta, HP kemudian menjual secara terbatas kepada teman-temannya.  

“Saya dapat dari teman di Sleman. Karena banyak yang minta saya jual lagi,” katanya.  

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut