get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Kuliner Malam Hari di Gunungkidul, Paling Hits dan Instagramable

Eks Dandim Gunungkidul Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat 

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:05:00 WIB
Eks Dandim Gunungkidul Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat 
Kolonel Priyanto divonis seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dua sejoli di Nagreg. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kolonel Inf Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Mantan Dandim Gunungkidul ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhada dua sejoli di Nagreg,Jawa Barat.

Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022) mengatakan, terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kesatu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama.

Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdakaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis (21/4) silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” lanjut Faridah.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut