Fakta-Fakta Anak Jual Perabotan Milik Ibunya di Bantul, Nomor 5 Bikin Geregetan

4. Laporan Dicabut
Sang Ibu, Paliyem ternyata tidak tega jika anaknya masuk penjara. Dia kemudian mencabut laporan itu.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan pada Rabu (5/1/2022) mengatakan sejatinya kasus ini sudah P21 dan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Untuk itu, penghentian penyidikan akan dilakukan Kejaksaan karena sudah P21. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan kejaksaan. Dwi pun dibebaskan dari tahanan dan harus wajib lapor ke kantor polisi.
5. Jual Kompor Pemberian Bupati dan Tega Aniaya Ibunya
Paliyem menyebut setelah pencabutan laporan kasus pertama pada 11 Januari 2022 lalu, pada 14 Januari Dwi kembali menjual kompor dan tabung gas yang merupakan pemberian Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Dwi bahkan menuliskan surat yang ditempel di pintu rumah bahwa dia menjual kompor. Kemudian pada 6 Februari, seperangkat meja kursi pemberian perusahaan swalayan lokal diangkut Dwi tanpa sepengetahuan ibunya yang sedang bekerja.
Dwi juga meminta ibunya menjual beras bantuan dari jaksa. "Saya bahkan sempat ditampar dengan sandal sampai hampir pingsan karena tidak memberi uang sejuta,” kata Paliyem.
Kamis (10/2) malam, Dwi kembali berniat menjual lemari dan kursi namun sempat tepergok warga hingga batal menjual barang-barang tersebut.
6. Kembali Dilaporkan ke Polisi
Tak tahan dengan perlakukan anak semanata wayangnya ini, Paliyem akhirnya kembali melapor ke Polisi.
Jumat (11/2/2022) malam dia kembali melaporkan Dwi ke Polres Bantul. “ Ini diulangi lagi. (saya)Tidak tenteram dan ketakutan. Tidak akan aku cabut (laporan). Terlalu, tidak bisa dimaafkan,” kata Paliyem yang melapor didampingi tetangganya.
Paliyem berharap polisi segera menangkap Dwi. Bahkan dia meminta petugas untuk menangkap perempuan yang menjadi pacar Dwi sehingga anaknya tega berbuat begitu.
Editor: Ainun Najib