Gara-Gara Tak Terima Dicerai, Pria Ini Mengamuk dan Bakar Pakaian Mantan Istri
Jumat, 18 Februari 2022 - 20:22:00 WIB

Akibat askinya itu, sejumlah barang milik korban dan keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar di antaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka mengaku masih mencintai istrinya, sehingga marah karena sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Sehingga dia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib