Gegara Terganggu Suara Motor, Warga Jogja Aniaya Tetangga
YOGYAKARTA, iNews.id - Warga Mergangsan, Yogyakarta S (40) ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya. Hal ini dipicu karena suara knalpot motor milik G tetangganya.
Pengacara korban, R Subekti dari FJI Al-Fatih mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada pertengahan Mei 2023. Peristiwa tersebut bermula ketika korban melintas di depan rumah pelaku dengan menggunakan motor.
"Pelaku terganggu suara motor korban," ujar dia.
Merasa terganggu, pelaku kemudian mengejar korban dan langsung melakukan penganiayaan. Pelaku menyabet korban dengan selang sepanjang satu meter hingga mengenai punggungnya.
Akibat pukulan itu, korban mengalami luka memar pada bagian punggung. Saat itu ibu korban melihat peristiwa tersebut dan langsung berlari menolong korban. Sang ibu memeluk korban karena berusaha melindungi anaknya.
"Nahas ibunya juga ikut terkena sabetan juga," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi